Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...

Jumat 27-01-2023,20:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Menurut Radyan, jabatan Kajari Lahat diisi Gunawan Sumarsono yang sebelumnya menjabat Kajari Kepulauan Tanibar, Provinsi Maluku.

BACA JUGA:Terkait Demo di Kejati Sumsel, Ini Perjalanan Sidang Juperlius dari Vonis 13 Tahun Penjara sampai Dibebaskan

BACA JUGA:Massa Geruduk Kejati Sumsel, Ini Isi Tuntutannya

‘’Untuk serah terima jabatan Kajari Lahat akan dilakukan paling lama satu bulan setelah mutasi diterbitkan,” terang Radyan.

Kendati demikian, ia menyebutkan proses penyelidikan dugaan pelanggaran kasus pemerkosaan yang menjerat NW tetap berlanjut.

Proses penyelidikan ditangani langsung Tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di mana sebelumnya mutasi diterbitkan NW beserta dua bawahannya di Kejati Lahat terlebih dahulu dinonaktifkan.

“Perjalanan belum final, masih ada kemungkinan lain tidak sekadar mutasi. Proses ini bentuk keseriusan pimpinan merespons dugaan pelanggaran,” ujarnya seraya mengharapkan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Hajar! Penyidik Kejati Sumsel Geledah PT BA Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Ini Dokumen yang Disita

BACA JUGA:Terkait Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Pemerkosa, Ini yang Akan Dilakukan Kejati Sumsel

Dimana, Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, sebelumnya menonaktifkan jabatan Nilawati sebagai Kajari Lahat. 

Termasuk Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona, serta beberapa orang JPU yang menangani kasus asusila tersebut.

Diberitakan sebelumnya, putusan Majelis Hakim PN Lahat dalam kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur, akhirnya menjadi polemik.

Sebab, vonis Majelis Hakim tersebut malah lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Lahat, yang menuntut terdakwa berinisial MAP dan OH, semuanya anak dibawah umur dengan pidana 7 bulan penjara.

BACA JUGA:8 UPKK Gapoktan Banyuasin Diperiksa Kejati Sumsel, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp19.4 Miliar, Ajukan 11 Perkara Tuntutan Mati...

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Lahat malah memvonis MAP dan OH dengan pidana 10 bulan penjara.

Kategori :