Karena dugaan tuntutan yang ringan atas pidana asusila anak dibawah umur itulah, dan banyaknya reaksi masyarakat, membuat Pimpinan Kejaksaan mengambil sikap.
Akhirnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung, melalui Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, melakukan pencopotan jabatan Kajari Lahat, Nilawati, dan Kasi Pidum Kejari Lahat, Frans Mona.
Yang dicopot jabatan itu termasuk juga Jaksa fungsional yang melakukan penuntutan dalam persidangan kasus tersebut.
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan RO BRI Palembang Sepakat Kerjasama Penanganan Hukum, Ini Tujuannya...
BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Tol OKI, Namun...
Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung DR Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin 09 Januari 2023.
Menurut Ketut Sumedana, menduga JPU yang menangani kasusnya, serta pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.
Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Masifkan Sosialisasi dan Edukasi Kadarkum, Gubernur Deru Gandeng Jajaran Kejati Sumsel
BACA JUGA:Pemprov dan Kejati Sumsel Kolaborasi Amankan Aset Daerah
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Antara lain, agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud, baik JPU maupun pejabat struktural dinonaktifkan sementara dari jabatan, sejak Senin 09 Januari 2023.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan atau Sumsel berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumsel, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Akuisisi Saham, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Sekper PTBA, Ini Kata Kasi Penkum...