BACA JUGA:MK Putuskan Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada, Ketua KPU Bilang Begini...
Selanjutnya, JPU Kejari Lahat langsung melakukan upaya hukum banding terhadap kedua terdakwa berinisial OH dan MAP.
‘’Karena menimbulkan polemik di masyarakat, dan media, karena dinilai tidak adil. Bahkan cenderung melindungi pelaku kejahatan, maka JPU Kejari Lahat langsung mengajukan upaya banding atau putusan tersebut,” jelasnya.
Sebab, sambung Ketut Sumedana, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomo 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun penjara, dan atau maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun demikian, jelas Ketut Sumedana, tidak ada norma hukum yang dilanggar JPU apabila melakukan upaya hukum banding.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Terima Audiensi RCEO BRI Palembang, Ini yang Dibahas...
‘’Harapan melakukan upaya hukum banding, bertujuan agar hukuman para pelaku dapat diperberat,” jelasnya.
Ditambahkan Ketut Sumedana, Kejagung melalui Kejati Sumsel tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap JPU dan pejabat struktural Kejari Lahat.
‘’Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, maka para JPU atau pejabat struktural itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. *