LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Nelly Susanti (53), Pegawai Negeri Sipil atau PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, tersandung masalah hukum. Pasalnya Nelly diduga terlibat jual beli proyek di Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara atau Pemkab Muratara.
Hal itu terungkap setelah korbannya Patman Robimuya alias Ruben (39), warga Jalan Thamrin, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau melapor ke Mapolres Lubuklinggau. Akibatnya Nelly harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kapolres Mura Bantah Ada Anggotanya Ditangkap
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan jajaran, dalam Pres Release yang dilakukan di depan ruang operasional Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Senin 30 Januari 2023, menjelaskan kronologis terungkapnya kasus tersebut.
Berawal dari laporan korban, tentang kasus penipuan yang dilakukan oknum PNS Muratata tersebut. Lalu berdasarkan laporan itu Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Nelly sendiri selaku terlapor saat dipanggil untuk diminta keterangannya tidak kooperatif. Bahkan beberapa kali dipanggil oleh penyidik Nelly terus mangkir.
BACA JUGA:Terseret Arus Sungai Kelingi, Bocah SD Ditemukan Dalam Kondisi Begini
Alhasil, penyidik menyurati langsung Bupati Muratara. 'Atas perintah bupati barulah Nelly ini mau datang dan memberikan keterangan,' ungkap Harissandi.
Kemudian, lanjut Harissandi, setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Januari 2023 lalu, Nelly resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dalam melakukan aksinya tersangka Nelly, yang saat itu menjabat sebagai Kabid atau Kepala Bidang Pengembangan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara atau Pemkab Muratara, menjanjikan kepada korban untuk mendapat proyek penyelenggaraan paskibraka Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Terjadi di Lubuklinggau, Pabriknya Diambil Produknya Dirusak
Dengan iming-iming proyek tersebut, kemudian tersangka meminjam uang kepada korban Ruben senilai Rp 70 juta. Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap baik secara cas atau tunai maupun melalui transfer.
Namun sampai denga. Penynggaraan Paskibraka telah berlangsung pada 17 Agustus 2022, korban Ruben tidak menjadi penyelenggara proyek ya g dijanjikan sebelumnya atau proyek Paskibraka Tahun Anggaran 2022.
Sadar telah dikelabui tersangka, memilih penyelesaian jalur hukum. Korban kemudian melapor ke Mapolres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Usulan Biaya Haji Naik Siginifikan, MUI Lubuklingau Prihatin
Saat diintrogasi langsung oleh kapolres, Nelly, mengakui telah meminjam uang kepada korban dan menjanjikan proyek Paskibraka tersebut kepada korban. Namun janji tinggal janji, ternyata korban tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan.
'Itu karena saya dipindahkan dari sana, sehingga apa yang saya kerjakan tidak selesai,' kata Nelly mengungkapkan alasan proyek tersebut tidak jatuh kepada korban.
Sementara yang dipinjamkan dari korban, diakui tersangka Nelly, sudah terpakai olehnya. Namun Nelly sudah berjanji mau mengembalikan uang yang tersebut.
BACA JUGA:Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Ini Tanggapan Warga di Kota Lubuklinggau
'Saya susah janji mau me gembalikan uangnya,' ujar Nelly.
Namun tambahnya, korban menolak karena korban tidak mau uangnya dikembali dengan nilai yang sama.
'Saya janji mau bayar, tapi dianya tidak mau terima karena dia maunya lebih,' pungkas Nelly.
Nasi telah menjadi bubur, Nelly pun terpaksa menerima nasib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kini Nelly harus menjalankan proses hukum yang tengah dihadapinya sebagai tahanan Polres Lubuklinggau.