Ternyata, Pelaku Kebakaran Eks Penyulingan Minyak Tradisional Baylen,Mantan Pemain Minyak

Kamis 02-02-2023,19:42 WIB
Reporter : Romi
Editor : Eco

SEKAYU,PALPOS.Id-Satuan Reskrim Polres Muba bersama Polsek Bayung Lencir melakukan pengembangan kasus pencurian di eks penyulingan minyak tradisional desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Muba.

Dimana sebelumnya satu tersangka Ari Wahyudi (24) warga setempat telah diamankan pihak Polsek Bayung Lencir,saat anggota sedang ikut memadamkan api.Rabu (1/2).

" Tersangka Ari merupakan  mantan pemasak minyak, oleh sebab itu dia tau caranya,dimana penyulingan minyak tersebut sudah di tutup  dan ditinggal kan oleh pemiliknya." Kata Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik melalui Kasatreskrim AKP Dwi Rio Adrian SIk,Kamis (2/2).

Kemudian lanjut, Dwi bahwa tersangka tidak sendiri,ia bersama temannya yang kini sedang dilakukan pengejaran.

BACA JUGA:2 Tahun BSi Berhasil Raih Laba Tertinggi, Capai Rp4,26 Triliun
" Untuk pelaku yang melarikan diri, identitasnya sudah kita kantongi, kini sedang dilakukan pengejaran," tambah Dwi didampingi Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Iptu Eko Purnomo


Dwi pun menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas.
 
"Tersangka di ancam 6 tahun penjara serta  denda Rp60 miliar," pungkasnya.

BACA JUGA:Hadapi Kemarau, Kabupaten OKU Siaga Karhutla, Ini Kata Kepala BPBD OKU...
Kejadian  bermula saat tersangka dan temannya hendak mengambil barang-barang eks penyulingan minyak. Namun ketika mengetahui ada minyak, tersangka dan rekannya mengambil minyak yang ada pada drum menggunakan pompa mesin.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Hadiri Penganugerahan Ombudsman Sumatera Selatan
Ketika sedang memompa, diduga ada percikan api dari pompa mesin sehingga menjalar ke minyak,mengakibatkan drum meledak dan mengalir kemana-mana.*

Kategori :