PALEMBANG, PALPOS.ID- Setelah satu tahun tidak beroperasional, akhirnya sekitar 113 karyawan Bus Rapid Transit (BRT) Tranmusi di PHK.
Keputusan ini berlaku mulai 26 Januari 2023 lalu.
Sebelumnya, para karyawan ini statusnya dirumahkan. Mereka masih mendapatkan gaji 50 persen.
Direktur PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya atau SP2J selaku pengelola BRT Transmusi, Ujang Efriansyah mengaku, harus mengambil keputusan tersebut.
BACA JUGA:Masih Ditemukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya, BBPOM Palembang Akan Terus Lakukan Pengawasan
BACA JUGA:Mobil Bertonase Berat Dilarang Lewat Jalan Cor Batu Kuning, Ini Kata Kasat Lantas Polres OKU...
“Kita tidak bisa operasional lagi, dan selama ini untuk membayar 50 persen gaji karyawan juga sudah berat. Jadi, setelah RUPS akhirnya diputuskan untuk melakukan PHK,” jelasnya, kepada palpos.id, Jumat 3 Februari 2023.
Ujang menambahkan, keputusan ini juga untuk memberikan kepastian kepada karyawan.
“Karena selama ini mereka statusnya dirumahkan. Jadi, mau cari pekerjaan di tempat lain susah juga. Memang berat, tapi ini harus diambil karena BRT belum operasional lagi,” jelasnya.
Diakui Ujang, sejak tidak mendapat subsidi dari Pemkot Palembang, BRT Transmusi jadi tidak operasional.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Jemput Bola Data Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas
BACA JUGA:Bakso Bantal Guling, Crispy Diluar Empuk Didalam, Kamu Wajib Cicip Ya...
“Memang sulit kalau mengandalkan pendapatan masih belum optimal, tarif juga kita tidak bisa tinggi karena ini sifatnya pelayanan publik.
Biaya operasional seperti BBM, pemeliharaan dll costnya sangat tinggi. Jadi sangat berat kalau tidak dibantu subsidi,” ungkapnya.
Ujang menegaskan, karyawan yang di PHK tersebut mendapatkan hak haknya sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.