2. Minimal berusia 17 tahun keatas
3. Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga atau RT dan Rukun Warga atau RW
4. Membawa fotokopi Kartu Keluarga alias KK
5. Membawa surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
6. Membawa surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
7. Pemohon yang ingin buat e-KTP harus datang langsung ke kantor Kelurahan atau Kecamatan atau Disdukcapil setempat, dan disini akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!
BACA JUGA:Hanya Modal KTP Pekerja Bisa Cek Bansos Dana BSU 2023, Begini Caranya...
Selain itu, ada juga ketentuan jika ingin membuat e-KTP terbaru 2023, yakni:
1. Permohonan KTP Baru
* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
* Fotocopy KK
* Datang Langsung untuk di Foto
2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak
* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
* Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau