* Menyerahkan bukti KTP yang rusak
* Datang langsung untuk diproses
3. Permohonan Pembetulan Data KTP
* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
* Fotocopy KK
* Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK
* Datang langsung untuk diproses
BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan
Dan yang terpenting masyarakat jangan khawatir mengenai biaya. Sebab, sejak 01 Januari 2014, untuk pembuatan KTP, KK, akta kematian, akte kelahiran, hingga Nomor Induk Anak atau NIA, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.
Memang terkadang dilapangan ada ditemukan oknum petugas meminta sejumlah uang untuk pengurusan tersebut.
Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.
Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.
BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP
BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos
Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *