WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

Minggu 05-02-2023,13:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

* Menyerahkan bukti KTP yang rusak

* Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

* Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan

* Fotocopy KK

* Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pembetulan dalam KK

* Datang langsung untuk diproses

BACA JUGA:Tenang, Warga Palembang Bisa Berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit Hanya Pakai KTP, Ini Persyaratannya!

BACA JUGA:Cukup Modal KTP Bisa Dapat Bansos Rp4.2 Juta, Penasaran Kan

Dan yang terpenting masyarakat jangan khawatir mengenai biaya. Sebab, sejak 01 Januari 2014, untuk pembuatan KTP, KK, akta kematian, akte kelahiran, hingga Nomor Induk Anak atau NIA, semuanya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Memang terkadang dilapangan ada ditemukan oknum petugas meminta sejumlah uang untuk pengurusan tersebut.

Namun, itu sebenarnya bisa dilaporkan karena kasus pungutan liar atau pungli, karena semua itu tidak dibenarkan.

Akan tetapi, jika dalam kenyataannya pemohon e-KTP masih memberikan sejumlah uang pelicin, juga termasuk salah.

BACA JUGA:Catat ! Mulai 1 Januari 2023 Beli Elpiji 3 Kg Wajib e-KTP

BACA JUGA:Asyik! Bansos BPNT dan PKH Cair Lagi, Cukup Bawa KTP ke Kantor Pos

Karena pengurusan dokumen termasuk e-KTP tersebut gratis dan tidak dibebankan biaya sama sekali. *

Kategori :