‘’Jadi SKTT diberikan kepada Orang Asing Tinggal Terbatas tanpa melihat persyaratan usia dan status perkawinannya.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Prabumulih Ganti Alamat E-KTP
BACA JUGA:E-KTP WNA Beda Warna dan Bahasa
Kemudian, untuk penerbitan SKTT Per Keluarga, disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas," terangnya.
Selanjutnya, untuk syarat pembuatan SKTT untuk WNA lainnya, sebagai berikut:
1. Fotokopi Kitas/Kitab
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Visa
4. Foto Kopi MTA atau surat keterangan dari Disnaker RI di Jakarta
5. Bagi WNA yang bekerja harus ada tanda bukti setor MTA
6. SKLD atau surat keterangan lapor diri dari kepolisian
7. Surat keterangan dari Lurah atau camat tempat tinggal sementara
8. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
9. Fotokopi Id card perusahaan tempat WNA bekerja
10. Surat kuasa dari perusahaan tempatnya bekerja
BACA JUGA:Alat Perekam E-KTP di OI Banyak Tak Berfungsi