WNA juga Bisa Urus e-KTP di Indonesia, Namun Ada Syaratnya, Ini Penjelasannya...

Minggu 05-02-2023,13:08 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Buruan Cek Bansos PIP 2023, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta dan Cair Februari Ini

Hanya saja, tambah Dewi Isnaini, dirinya belum dapat merinci jumlah WNA yang tinggal di Kota Palembang. Karena masih banyak WNA yang melaporkan keberadaannya di Palembang.

Sementara diberitakan Palpos.id sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi dokumen resmi bagi penduduk Indonesia.

Terutama bagi penduduk atau warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.

Sebab, pada KTP atau yang sekarang e-KTP atau KTP Elektronik tersimpan semua informasi tentang data pribadi seseorang.

BACA JUGA:Warga Palembang Sekarang Bisa Buat KTP Digital, Begini Cara Buatnya..

BACA JUGA:2 Cara Cek Bansos 2023, Cukup Siapkan KTP, Mudah dan Praktis Lho...

Data pribadi itu mencakup nama, Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya.

Untuk itulah semua masyarakat yang sudah 17 tahun keatas wajib memiliki e-KTP sebagai data pengenal.

Bahkan, KTP atau e-KTP juga dibutuhkan ketika hendak berurusan dengan pemerintahan atau instansi dan lembaga terkait.

Misalkan membuat rekening bank, membuat SIM, kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Cukup KK dan KTP Langsung Cair, Pinjaman KUR BRI Rp 50 Juta Cicilan Rp 30 Ribuan

BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...

Termasuk ketika hendak mendaftar sebagai salah satu penerima bansos atau bantuan sosial dari pemerintah.

Untuk itu bagi yang belum memiliki e-KTP, berikut 7 syarat buat e-KTP terbaru 2023, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

Kategori :