“Untuk izin pajak perorang itu lihat di perda dan UU-nya yakni UU nomor 28 maupun perbank UU nomor 1 dan itu dilihat ruang lingkupnya, jenis pajak perorangan itu apa, jenis pajak reklame untuk badan itu apa, untuk sewa itu apa,” kata Zul.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan menuturkan untuk pemasangan papan reklame ataupun media reklame secara individu dan organisasi di kawasan strategis itu perlu dikaji ulang.
“Kami telah mengusulkan kepada Walikpaota Palembang agar papan-papan reklame yang bersifat individu atau organisasi terpasang di kawasan strategis perlu dikaji ulang untuk meningkatkan pemasukan pajak reklame yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.
Menurut dia, pemasangan papan reklame non bisnis itu masih perlu dikaji karena tidak memberikan kontribusi terhadap pemasukan pajak reklame Kota Palembang.
BACA JUGA:Banyak Keluhan Warga, 2 Dinas Ini Disebut Wawako Palembang ‘Slow Respon’
"Kalau papan reklame yang bersifat individu atau organisasi belum ada aturannya dikenai pajak, dan hanya membayar sewa tempat penyedia papan ke pihak ketiga.
Padahal kawasan-kawasan strategi berpotensi memberi pemasukan pajak reklame jika pemasangan reklame secara bisnis seperti iklan bisnis," tandasnya.*