Gegara Rebutan Lapak, Mama Muda Dijebloskan ke ‘Hotel Prodeo’ Polres Prabumulih...

Rabu 15-02-2023,14:28 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

“Karena perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannnya lima tahun penjara,” pungkasnya. *

 

Kategori :