Sat Intelkam Polres Prabumulih Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Sat Intelkam Polres Prabumulih Terima Penyerahan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat

Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Afriyadi (paling kanan kaca mata) foto bersama warga usai penyerahan senpi.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Kesadaran masyarakat Kota Prabumulih terhadap hukum dan aturan semakin meningkat.

Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan dua pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang tanpa amunisi yang dilakukan secara sukarela oleh warga kepada pihak kepolisian.

Penyerahan senjata api ilegal tersebut diterima langsung oleh Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Afriyadi SPsi MH, Rabu, 1 Oktober 2025, di ruang Satintelkam Polres Prabumulih, didampingi Kabo Intel Iptu Kiki Kiswanto SSos dan PS Kanit IV Kamneg Aiptu Rustam Kamseno.

Kasat Intelkam Polres Prabumulih, Iptu Romi Afriyadi, menjelaskan bahwa penyerahan senjata api ini merupakan bentuk nyata dari ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum setelah adanya sosialisasi dan imbauan yang gencar dilakukan oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Disergap Ipda Rinto Bulek, Kurir Narkoba di Prabumulih Nekat Telan Barang Bukti Sabu-Sabu

BACA JUGA:Tinjau 5 Sentra Produksi Pangan Gizi di Prabumulih, H Arlan Apresiasi SPPG Prabumulih Timur

“Alhamdulillah, hari ini kita menerima penyerahan dua pucuk senjata api dari masyarakat.

Ini adalah bukti kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum,” ujar Romi saat diwawancarai awak media.

Dua pucuk senjata api yang diserahkan masyarakat tersebut merupakan jenis laras panjang.

Senjata tersebut diberikan secara langsung oleh pemiliknya tanpa ada paksaan, sebagai bentuk tanggung jawab warga untuk mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Sepasang Muda Mudi di Prabumulih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Diamankan 13 Paket Narkoba

BACA JUGA:PEP Ramba Field Luncurkan Program SIMBA KUAT, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa Keluang

“Dua-duanya senjata api laras panjang dan diserahkan langsung oleh pemiliknya secara sukarela,” tegas Romi.

Menurutnya, kesadaran masyarakat ini tidak terlepas dari upaya preventif yang terus dilakukan pihak kepolisian melalui pendekatan persuasif, sosialisasi, serta imbauan yang disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, Romi menuturkan bahwa senjata api rakitan yang diserahkan masyarakat untuk sementara akan disimpan di gudang senjata milik Polres Prabumulih.

Nantinya, senjata tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Lantik Iptu Ulta Deanto Jadi Kapolsek Prabumulih Timur, Gantikan AKP Alias Suganda

BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Kembangkan Inovasi Mokusaku, Dukung Pertanian Ramah Lingkungan di Karang Jaya

“Senjata api rakitan yang kita terima akan disimpan di gudang senjata Polres Prabumulih, dan pada waktunya nanti akan kita musnahkan,” ungkapnya.

Langkah pemusnahan ini, kata Romi, dilakukan untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan tindak kriminal atau gangguan kamtibmas.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Intelkam juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Prabumulih yang masih menyimpan atau memiliki senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya.

Sebab, apabila kedapatan menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, tentu akan dijerat hukum pidana,” jelasnya.

Romi menambahkan, masyarakat dapat menyerahkan senjata api ilegal dengan cara mendatangi kantor Polres, Polsek, ataupun melalui kepala desa (kades) dan lurah masing-masing.

Polres Prabumulih akan menerima dengan terbuka tanpa adanya konsekuensi hukum bagi warga yang menyerahkan secara sukarela.

“Bagi masyarakat yang masih menyimpan senjata api dan hendak menyerahkan kepada polres, dapat langsung mendatangi Polsek, Polres, ataupun melalui kades atau lurahnya,” pungkasnya.

Penyerahan dua pucuk senjata api rakitan ini menjadi bukti bahwa upaya Polres Prabumulih dalam meminimalisir peredaran senjata api ilegal di masyarakat terus membuahkan hasil.

Sebelumnya, Polres Prabumulih melalui berbagai satuan telah melakukan pendekatan ke masyarakat dengan metode humanis, dialogis, serta penyuluhan hukum.

Sat Intelkam sendiri aktif turun langsung ke masyarakat dengan memberikan pemahaman bahwa menyimpan senjata api rakitan maupun senjata api ilegal dapat berakibat fatal.

Selain berbahaya, kepemilikan senjata api tanpa izin juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: