KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Yopi (34), seorang kurir sabu seberat 4,3 Kg asal Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kayuagung, Kamis, 9 Maret 2023.
Agenda persidangan mendengarkan dakwaan JPU Kejari OKI, Muhammad Rezi Revaldo SH. Dimana proses sidang diketuai Majelis Hakim, Melissa SH MH yang juga Wakil Ketua PN Kayuagung.
Dalam dakwaan JPU, pertama terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kedua, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun isi dakwaan JPU. Bermula, Senin, 9 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Cik Mat yang saat ini menjadi DPO datang ke rumah terdakwa. Lalu, dia mengajak terdakwa menemui temannya dari Palembang di Jalan Raya, Desa Terusan Menang.
BACA JUGA:Polsek Jejawi Terima Serahan Senpira dari Masyarakat
Tujuannya untuk mengambil narkotika jenis sabu. Dimana saat itu Cik Mat memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 600 ribu sekitar pukul 19.00 WIB sesampainya di Jalan Raya, Desa Terusan Menang tersebut.
Akhirnya Cik Mat bertemu dengan temannya yakni seorang laki-laki dengan mengendarai sebuah mobil. Namun terdakwa tidak mengenalinya dan menunggu di atas sepeda motor.
Sedangkan, Cik Mat yang mendekati laki-laki tersebut menerima 1 buah tas ransel warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dari yang bersangkutan usai mereka mengobrol.
Kemudian, Cik Mat menyerahkan barang itu kepada terdakwa dengan berkata, “Yop, bawalah barang ini ke rumah dulu. Nanti bawa masuk ke rumah, rumah tidak dikunci, saya mau ikut orang ini dulu,". Lalu, terdakwa menjawab,“Iya”.
BACA JUGA:Polisi Tekankan Dugaan Pencurian Mobil di DPMD OKI Hanya Misskomunikasi Keluarga
Selanjutnya, Tim Satres Narkoba Polres OKI mendapatkan informasi, pada Senin, 9 Januari 2023 akan adanya pengiriman narkotika dengan jumlah yang sangat besar dari arah Palembang menuju Kabupaten OKI.
Berdasarkan informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres OKI sekitar pukul 18.00 WIB langsung melakukan penghadangan di Jalan Desa Terusan Menang. Lalu, sekira pukul 19.15 WIB dari arah Palembang muncul terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam tanpa Nopol.
Terdakwa membawa ransel bewarna hitam, yang mana langsung dihentikan oleh pihak Satres Narkoba Polres OKI yakni saksi Ali Akbar, Jekicen, dan M Rizki.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan berupa 1 buah handphone Realmi warna biru hitam. Kemudian di tas ransel warna hitam yang dibawa terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastic warna hijau merk Guanyinwang.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, TPID OKI Sediakan 1 Ton Beras Murah
Di dalamnya berisi narkotika jenis sabu 4,3 Kg itu. Dimana terdakwa mengakui, barang bukti tersebut akan diantarkan ke rumah Cik Amat di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang. Lalu, bersama barang bukti dia dibawa diamankan ke Mapolres OKI.
Berdasarkan pantauan Palpos.Id, dalam persidangan, baik terdakwa maupun Penasihat Hukum atau PH-nya menyatakan sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU Kejari OKI tersebut.
Diwawancarai usai persidangan, PH terdakwa dari Kantor Hukum Pejuang Keadilan Palembang, Mardiana SH MH mengatakan, dakwaan itu tidak ada yang namanya jual menjual.
"Lalu tidak ada yang mengetahui itu barang memang client saya tahu. Padahal, dia tahunya hanya peralatan untuk bengkel. Karena sebelumnya, dari orang yang sekarang DPO ini menyuruh client saya untuk memperbaiki sepeda motor," ungkapnya.
Ia menambahkan, di dalam dakwaan yang disampaikan JPU di persidangan, seakan-akan clientnya adalah pelakunya, padahal menurutnya adalah tidak.
"Dia seakan-akan menjual, mengedarkan. Padahal, sementara pemeriksaan penyidik sudah benar-benar menyatakan barang itu adalah milik Cik Mat dan client saya sebagai korban hanya disuruh untuk membawanya," ujarnya.
Terpantau juga, sidang akan kembali dilanjutkan pada minggu depan yakni Kamis, 16 Maret 2023 dengan agenda keberatan secara terlulis yang dilakukan PH terdakwa.*