Tak Kuat Menahan Nafsu Bujangan Cabuli Janda 6 Anak, Begini Endingnya...

Senin 13-03-2023,14:00 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk SH MH, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Imam Dipsa Maulana STr.K, membenarkan adanya kejadian cabul tersebut.

BACA JUGA:Cabuli Balita, Pemuda di Prabumulih Diringkus Unit PPA, Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru Bimbel di Prabumulih Cabuli Muridnya, Ini Kata Kapolres Prabumulih...

"Tidak perlu menunggu waktu lama setelah korban melapor, personel unit Reskrim Polsek Sanga Desa dipimpin Iptu Nasirin langsung bertindak.

Dan pelaku Paisal berhasil ditangkap di jalan Desa Kemang saat dibonceng sepeda motor, Minggu 12 Maret 2023,” tegas Kapolsek.

Lanjutnya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Sanga Desa untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan atau pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek. *

 

Kategori :