PALEMBANG, PALPOS.ID – Penyidik Kejati Sumsel mulai mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Ternyata dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel ini dugaannya sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Sumsel tahun 2022.
Bahkan, terkait dana hibah KONI Sumsel itu, pihak DPRD Sumsel sempat meminta Dispora Sumsel menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
Serta, DPRD Sumsel sempat meminta KONI Sumsel untuk kembalikan dana hibah Rp1.6 miliar sesuai temuan BPK.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Naik Tahap Penyidikan, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel...
BACA JUGA:KONI Sumsel Harapkan Kabupaten OKU Miliki Sekolah Olahraga
Hal itu terungkap dalam website BPK Perwakilan Sumsel, yakni di sumsel.bpk.go.id, tertanggal 08 Juli 2022.
Selain itu dari informasi yang dihimpun Palpos.id, temuan itu sesuai laporan hasil pemeriksaan atau LHP BPK nomor: 19.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tertanggal 02 April 2022.
Dimana, BPK Perwakilan Sumsel menyatakan laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Sumsel terlambat.
Selain itu, penggunaan dana hibah tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD senilai Rp1.66 miliar.
BACA JUGA:Ketua KONI Banyuasin Diserang Orang saat Hadiri Hajatan, Begini Kondisinya Sekarang
BACA JUGA:Ogah Ulangi Kenangan Buruk Porprov Sumsel 2021, Pemkab dan KONI OI Adakan Ini
Diketahui, Dispora Sumsel tahun 2021 menganggarkan belanja hibah Rp50 miliar lebih, namun realisasinya Rp49.23 miliar atau 98.87 persen.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Kejati Sumsel terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel tersebut.