BACA JUGA:Nenek 70 Tahun Gantung Diri Gunakan Kain Semban di Pondok Kebun, Ini yang Dilakukan Polisi...
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah senjata tajam dan puluhan kotak handphone.
"Atas ulahnya pelaku Tegar terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman selama sembilan tahun penjara," tutup Firdaus.