Denpasar, Palpos.ID - Memasuki hari kedua Kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Evaluasi Target Kinerja Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kepala Divisi beserta jajaran menghadiri Penyampaian Panduan Target Kinerja Ditjen AHU yang disampaikan oleh Para Pimti Pratama Ditjen AHU bertempat di Ballroom The Sakala Resort Bali, Rabu (15/3).
Mohamad Aliamsyah selaku Sekretaris Ditjen AHU menyampaikan pengantar kegiatan Rapat Koordinasi tersebut.
Terkait dengan realisasi anggaran pada tahun 2023, Sesditjen AHU tersebut merumuskan strategi anggaran AHU di wilayah tahun 2023.
"Ada beberapa langkah strategis yang sepatutnya kita laksanakan guna menghadapi penyerapan anggaran tahun 2023 diantaranya yaitu: memperhatikan karakteristik kegiatan, mengoptimalkan penyerapan secara proposional setiap bulan, laksanakan pembayaran yang akan jatuh tempo, serta pastikan pbj dapat diselesaikan paling lambat pada TW II 2023", jelas Aliamsyah.
Panduan tarja AHU Kantor Wilayah 2023, dijabarkan Aliamsyah, terdapat 4 poin penting untuk diimplementasikan mulai dari penyebaran informasi, pendataan layanan AHU, petunjuk teknis layanan AHU, hingga audit PMPJ.
Menutup arahannya, Sesditjen AHU Aliamsyah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan menilai pelaksanaan kinerja dan anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang AHU di Wilayah Tahun 2023 dalam hal: publikasi layanan AHU terbaik, kinerja anggaran terbaik, dan realisasi capaian PNBP terbaik.
Kemudian, Rakor yang diselenggarakan ini dilanjutkan dengan penguatan teknis mengenai panduan pelaksanaan tarja tahun 2023 oleh Para Pimti Pratana Ditjen AHU.
Pada kesempatan pertama Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sri Yuliani menyampaikan paparannya mengenai Penguatan Layanan AHU di wilayah. Dalam paparan singkatnya itu, Sri menjelaskan bahwa perlunya memahami secara komprehensif terkait peluang dan tantangan dalam penerapan e-government dalam layanan AHU Online.
BACA JUGA: DJKI dan Kemenkumham Sumsel Optimalkan Layanan Publik Kekayaan Intelektual
Sebagai pemateri kedua, Direktur Pidana yaitu Slamet Prihantara menyampaikan maksud dan tujuan yaitu agar terciptanya tertib administrasi PPNS sesuai dengan PP no 58 tahun 2010 dan Permenkumham no 5 tahun 2016 dalam rangka terwujudnya data PPNS yang akurat dan terkini.
Di kesempatan berbeda, Baroto selaku Direktur Tata Negara menyampaikan materi singkatnya dengan menyoroti latar belakang pengumpulan data partai politik.
"Yang melatarbelakangi hal tersebut yaitu untuk meningkatkan peran kanwil, memverifikasi kebenaran terhadap dokumen yang memuat usulan permintaan suatu forum, hingga melakukan pemetaan partai politik", tutup Baroto.
Pada sesi kedua, Kegiatan Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja Ditjen AHU Tabun 2023 disambung dengan pemaparan materi oleh jajaran Direktorat Pidana dengan materi Benefecial Ownership oleh Laila Yunara yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Madya dan Pembaharuan Data Notaris dan Identifikasi Status Notaris oleh Andi Yulia Hertaty selaku Koordinator Notariat Direktorat Perdata.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Tanjung Raja, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Petugas Lapas