Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pendalaman Materi Perancang

Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pendalaman Materi Perancang

Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Pendalaman Materi Perancang-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling.

 

Dalam sambutannya, Hendrik menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan perancang peraturan perundang-undangan di daerah.

“Peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mengawal pembentukan hukum di daerah.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Workshop Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik : Tegaskan Pentingnya Legalitas

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah, Salurkan 269 KPR FLPP Senilai Rp43 Miliar di Sumsel

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi perancang mutlak diperlukan agar mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta implementatif di masyarakat,” ujarnya.

 

Hendrik menambahkan bahwa perubahan regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menuntut perancang untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya, termasuk pemahaman metode omnibus law, pengharmonisasian peraturan daerah, serta teknik penyusunan sesuai kaidah yang berlaku.

“Saat ini Kanwil Kemenkum Sumsel memiliki 22 orang perancang peraturan perundang-undangan ditambah 3 CPNS perancang.

Melalui kegiatan pendalaman materi ini, kami berharap seluruh perancang dapat meningkatkan wawasan, kreativitas, dan kemampuan teknisnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026

BACA JUGA:Staf Ahli TP PKK Sumsel Lidyawati Cik Ujang Perkuat Silaturahmi dan Evaluasi Program TP PKK Banyuasin

 

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Dedi Harapan, selaku Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kesempatan ini, ia membawakan materi berjudul “Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah”, yang menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan dalam menyusun regulasi yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah dan selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Penyampaian materi ini dipandu oleh moderator Zainul Arifin.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari upaya strategis membangun tata kelola hukum yang lebih baik di daerah.

BACA JUGA:Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel Tetapkan 9 Ranperda 2025 dan Renja 2026

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Resmi Buka Muba Expo 2025, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Perancang adalah garda terdepan dalam memastikan kualitas produk hukum.

Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas perancang sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar responsif, aplikatif, dan mendukung pembangunan di Sumatera Selatan,” ujarnya.

 

Acara berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab, di mana peserta yang terdiri dari pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman.

Melalui forum ini, diharapkan terjadi penguatan kapasitas dan konsolidasi peran perancang peraturan perundang-undangan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang responsif, berkualitas, dan aplikatif bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: