15 Poin Penting UU Cipta Kerja yang Harus Diketahui, Nomor 13 Masuk Ranah Pribadi...

Rabu 22-03-2023,14:37 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

9.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih dapat 9 bulan upah atau gaji.

BACA JUGA:Aturan Baru Perppu Cipta Kerja Libur 1 Hari dalam Seminggu, Ini Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik!

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 15 Alasan Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Nomor 13 Bisa Sebabkan Depresi!

Selain dapat uang pesangon, pekerja atau karyawan juga dapat uang penghargaan atau PHK atau pensiun. Rincinyannya yakni:

1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;

2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;

3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun dapat 4 bulan upah atau gaji;

4.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun dapat 5 bulan upah atau gaji;

5.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun dapat 6 bulan upah atau gaji;

6.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun dapat 7 bulan upah atau gaji;

7.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun dapat 8 bulan upah atau gaji;

Kategori :