8.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 24 tahun atau lebih dapat 10 bulan upah atau gaji.
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, 10 Alasan Sebabkan Pengusaha Dilarang PHK Karyawan, Ini Lengkapnya!
BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’
Selanjutnya, pekerja atau karyawan yang terkena PHK atau pensiun, juga mendapat penggantian hak-haknya, yakni sebagai berikut:
1.Hak pekerja atau karyawan itu yakni cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2.Hak pekerja atau karyawan itu yakni biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
3.Hak pekerja atau karyawan itu yakni hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Waduh! Perpu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari Bagi Pekerja, Anda Sepakat?
BACA JUGA:Catat! Ini Besaran Pesangon Karyawan Kena PHK Sesuai Perpu Cipta Kerja...
Jadi bagi pekerja atau karyawan harus paham betul ya dengan pesangon, penghargaan dan hak-haknya ketika di PHk atau pensiun.
Karena pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan kena PHK atau pensiun itu diatur lengkap dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Semoga bermanfaat ya!!!. *