9.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan harus memberikan jaminan sosial pekerja atau karyawan, mulai Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
10.UU Cipta Kerja menyatakan tidak ada larangan protes bagi pekerja atau karyawan atau buruh dengan ancaman PHK dari perusahaan;
11.UU Cipta Kerja masih mengatur terkait istirahat panjang bagi pekerja;
12.UU Cipta Kerja mengatur terkait seleksi tenaga kerja asing atau TKA, dan hanya dibolehkan untuk jabatan tertentu, dengan kompetensi tertentu, serta dalam waktu tertentu;
13.UU Cipta Kerja membolehkan pekerja atau karyawan menikah dengan teman sekantor atau dalam satu perusahaan;
14.UU Cipta Kerja mengatur libur kerja pekerja atau karyawan, yakni libur 1 hari untuk waktu kerja 7 jam per hari, dan libur kerja 2 hari untuk waktu kerja 8 jam per hari;
15.Dan UU Cipta Kerja juga mengatur cuti melahirkan bagi pekerja atau karyawan atau buruh perempuan.
BACA JUGA:FSBSI Muba Tolak Pasal 81 Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya...
BACA JUGA:Ingat! Perpu Cipta Kerja Harus Dipatuhi, Ini Alasan Menaker Ida Fauziyah...
Itulah aturan-aturan atau pasal-pasal yang masuk dalam 15 poin dari UU Cipta Kerja yang sebenarnya masih dianggap kontroversi.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada besaran pesangon karyawan kena PHK sesuai UU Cipta Kerja.
Dan inilah rincian lengkap pesangon karyawan kena PHK atau pensiun dalam UU Cipta Kerja sesuai dengan masa kerjanya:
a.Pesangon pekerja atau karyawan jika kena PHK atau pensiun:
1.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah atau gaji;
2.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun dapat 2 bulan upah atau gaji;
3.Pekerja atau karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun dapat 3 bulan upah atau gaji;