JAKARTA, PALPOS.ID – Meskipun masih menuai kontroversi, namun UU Cipta Kerja tetap disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023.
Bahkan, ada 15 poin penting UU Cipta Kerja yang harus diketahui. Dan poin nomor 13 masuk ranah pribadi.
Namun, dalam UU Cipta Kerja juga masih mengatur terkait pesangon, uang penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan.
Baik itu untuk pekerja atau karyawan atau buruh yang kena PHK maupun bagi mereka yang pensiun.
BACA JUGA:Catat Ya! Ini Besaran Pesangon jika Karyawan Kena PHK Sesuai UU Cipta Kerja, Berikut Rinciannya...
BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja untuk Atasi Resesi Ekonomi, Ini Penjelasan Pakar Hukum Bisnis UGM...
Berikut adalah 15 poin penting UU Cipta Kerja yang baru disahkan dan sudah diumumkan pemerintah, yakni sebagai berikut:
1.UU Cipta Kerja tidak mengubah sistem pengupahan, dan itu artinya upah masih dihitung berdasarkan waktu ataupun hasil;
2.UU Cipta Kerja ternyata masih mengatur terkait upah minimun pekerja;
3.UU Cipta Kerja tetap mengatur jumlah uang pesangon, penghargaan dan hak-hak pekerja atau karyawan atau buruh;
4.UU Cipta Kerja mengatur hak cuti pekerja atau karyawan yakni minimal 12 hari kerja, dan selama cuti pekerja atau karyawan tetap mendapat upah;
5.UU Cipta Kerja juga mengatur status pekerja atau karyawan, yakni ada pekerja tetap dan juga ada pekerja kontrak;
6.UU Cipta Kerja atur outsourching pekerja atau karyawan ke perusahaan lain, namun tetap dijamin hak-haknya sebagai pekerja atau karyawan;
7.UU Cipta Kerja kembali tegaskan status pekerja tetap, pekerja kontrak dan pekerja harian;
8.UU Cipta Kerja menegaskan perusahaan tak bisa melakukan PHK sepihak, dan jika terjadi bisa diselesaikan melalui Peradilan Hubungan Industrial atau HI.