Palembang, Palpos.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Minggu (26/3) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengupayakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris dapat terlaksana dengan baik.
Untuk mendukung hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Notaris (MPN) Sumsel melahirkan aplikasi mpnsumsel.com, sebuah aplikasi yang akan memudahkan notaris dalam pengisian kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
“Sehingga melalui aplikasi ini kita dapat lebih mudah memperoleh data, menampilkan visual analisa berdasarkan bobot dan kriteria PMPJ”, ungkapnya.
Menurutnya, melalui aplikasi ini Notaris pun dimudahkan dalam pengisian kuisioner PMPJ, lantaran aplikasi bisa diakses dengan mudah, kapanpun dan dimanapun.
BACA JUGA:Kemiskinan Ekstrem Hingga Kasus Stunting di Muba Menurun
Dikatakan Ilham tujuan penerapan PMPJ tidak lain agar dalam menjalankan jabatannya para Notaris menerapkan prinsip kehati – hatian.
Ilham menambahkan bahwa penerapan PMPJ oleh Notaris akan melindungi mereka dari resiko keterlibatan dalam transaksi keuangan mencurigakan khususnya pada tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Intinya agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa. Jadi dengan tidak menerapkan PMPJ dalam bekerja, bisa saja notaris dikatakan melakukan pembiaran atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” terang Kakanwil Ilham.
Sementara itu Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang menyebut bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumatera Selatan mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel, kegiatan tersebut diselenggarakan pada 7 s.d. 9 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Pemkab OKU Bersiap Bentuk Pansel Lelang Jabatan Sekda
Dikatakan Simaibang, saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90%.
Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris.
Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah.
Simaibang menambahkan bahwa Audit Kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100% untuk tahun 2021 dan 2022.*