Dan untuk mendapatkan dana tersebut, siswa penerima bantuan harus datang langsung ke bank penyalur untuk melakukan pencairan.
BACA JUGA:Penyidik Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Ini Alasannya
Pencairan PIP melalui KIP ATM
Pada pertengahan tahun 2017/2018, mekanisme penyaluran dana PIP diubah. Bantuan tidak lagi diserahkan secara langsung, melainkan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar atau KIP-ATM.
Yaitu kartu yang dikeluarkan oleh bank penyalur bagi siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Dengan KIP-ATM, dana dapat diambil oleh siswa melalui Anjungan Tunai Mandiri atau ATM terdekat yang terdapat di daerahnya.
Perubahan mekanisme penyaluran dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendikbudristek dan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang mendapati adanya hambatan dalam proses penyaluran dan pencairan dana PIP.
BACA JUGA:Komisioner Bawaslu OI Tak Tersentuh Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp7 Miliar
BACA JUGA:Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari Terkait Dana Hibah Bawaslu OI
Mekanisme pencairan yang harus dilakukan di bank penyalur membuat siswa penerima bantuan kesulitan dalam mencairkan dana bantuan.
Itu karena lokasinya yang berada jauh dari tempat tinggalnya. Tapi kini dengan KIP-ATM, siswa dapat mencairkan bantuan lebih cepat.
Keberhasilan PIP dinilai lembaga survei nasional yang dirilis Januari 2019, menduduki peringkat kedua program paling menyentuh langsung kepada masyarakat, setelah Program Indonesia Sehat.
Ke depan, target penerima PIP akan terus ditambah untuk memperkuat target pemerintah dalam penyiapan tenaga kerja berkompeten dan memperkuat program Wajib Belajar 12 Tahun.
BACA JUGA:THR, Honorer Harapkan Kebijakan Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Horee ! Honorer di Muba Tahun ini Dapat THR, Ini Besarannya...