Dana PIP Kemdikbud ini diberikan kepada siswa yang berhak menerimanya. Data penerima dana PIP Kemdikbud dapat dicek langsung secara online.
Penerima Bansos PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa pada semua jenjang, yakni sebagai berikut:
Jenjang SD/MI mendapatkan dana Rp450 ribu per tahun atau Rp225 ribu per semester.
Jenjang SMP/MTs mendapatkan dana Rp750 ribu per tahun atau Rp375 ribu per semester
Jenjang SMA/MA akan mendapatkan Rp1 juta per tahun atau Rp500 ribu per semester.
Bantuan itu disalurkan kepada siswa yang berhak menerima.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Bansos PIP 2023 Kemdikbud untuk Pelajar SD hingga SMA
BACA JUGA:Buruan! Ini Cara Mendapatkan Bansos PIP Rp1 Juta untuk Pelajar SD hingga SMA
Sementara itu, untuk mengetahui siapa saja siswa yang dapat menerima bantuan dana PIP Kemdikbud, bisa juga dilakukan secara mandiri.
Dimana, urutan atau caranya itu, yakni kamu sebagai pelajar atau siswa harus melapor terlebih dahulu ke pihak sekolah dimana kamu menempuh pendidikan.
Laporannya, bahwa kamu mendapat memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP, yang merupakan syarat pengambilan Bansos PIP.
Setelah itu, pihak sekolah akan mendata siswa yang belum memiliki KIP, agar diperluas ke Data Pokok Pendidikan atau Dapodik sebagai penerima PIP.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Sampai Bansos PIP 2022 untuk Pelajar Hangus, Cek Nama Penerimanya Disini...
BACA JUGA:11.9 Juta Pelajar penerima Bansos PIP Kemdikbudristek 2022, Buruan Cek Nama Kamu...
Jika seluruh data sudah dimasukkan ke Dapodik, maka akan menjadi acuan Kemdikbud untuk menyetujui sebagai penerima manfaat PIP.
Siswa penerima PIP diprioritaskan untuk siswa yang kurang mampu dan peserta Program Keluarga Harapan, pemegang kartu keluarga sejahtera atau KKS.