Tiga Pelaku Perampokan Alfamart Diringkus Polres Prabumulih, Ini Barang Bukti yang Disita...

Selasa 04-04-2023,15:37 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Bambang

‘’Dari hasil penyelidikan kita, ada yang mengenali pelaku Kristian yang merupakan karyawan Alfamart," ungkap AKP Alita Firman.

BACA JUGA:Masyarakat Empat Lawang Resah, Sering Terjadi Perampokan di Tengah Desa

BACA JUGA:Usut Indikasi Keterlibatan Orang Dalam Kasus Perampokan Rp300 Juta di Jalinsum Mura

Dari informasi itu sambung Kasat Reskrim, dilakukan pengembangan hingga akhirnya ke tiga pelaku berhasil ditangkap. 

"Untuk tersangka Kristian ditangkap di Belitung Timur Provinsi Bangka Belitung," ujar Kasatreskrim.

Lebih lanjut Kasatreskrim menuturkan, karena perbuatan tersebut ketiga pelaku yang berstatus iparan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:Pedagang Sayur Tewas Diduga Korban Perampokan

BACA JUGA:Kepergok Mencuri Anton Dihajar Massa hingga Meninggal Dunia, Begini Kronologis Lengkapnya...

Diberitakan sebelumnya, 2 Alfamart di Kota Prabumulih yakni Alfamart di Jalan Lingkar Timur seberang RSUD dan Alfamart 24 jam di Jalan Jendral Sudirman seberang RM Siang Malam di satroni perampok.

Dalam aksinya tersebut, perampok yang membawa pistol dan sajam berhasil membawa kabur uang ratusan juta dan puluhan bungkus rokok.

Para pelaku beraksi disaat karyawan Alfamart tengah bersiap-siap menutup toko dan disaat situasi toko sepi. *

 

Kategori :