Atas ulahnya pelaku ini akan kita kenakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Semantara itu, berdasarkan pengakuan dari pelaku Mario menyampaikan, bahwa mobil milik korban tersebut digadaikan kepada Rian (DPO) seharga Rp15 juta, dan pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah DPO ditemukan mobil korban.