PALEMBANG, PALPOS.ID- Meski saat ini ekonomi mulai bangkit pasca pandemic Covid-19, namun tidak dapat dipungkiri banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, hingga terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.
Tapi, saat ini ternyata ada manfaat yang bisa diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika di-PHK oleh perusahaan.
Manfaat apa ya? Simak penjelasannya disini ya..
BPJS Ketenagakerjaan saat ini memiliki 4 program yang bisa diikuti oleh peserta. Yakni, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun.
BACA JUGA:Waspada Daerah Rawan Kriminalitas Jalanan di Jalur Mudik Sumsel, Cek Lokasinya
BACA JUGA:Lebih Dekat Dengan Masyarakat Melalui Berkah Ramadhan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Moch Faisal didampingi Kabis Pelayanan Kadaryati Miskad mengatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini memang sudah bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada persyaratan yang diatur juga oleh Kementerian Tenaga Kerja.
1. Peserta harus terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Usia peserta yang diPHK belum mencapai 54 tahun.
3. Peserta yang bisa mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, adalah peserta yang di-PHK. Namun untuk yang habis kontrak, memasuki usia pensiun atau mengundurkan diri, tidak bisa mendapatkan JKP.
4. Perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat jika sudah melakukan PHK. Dibuktikan dengan tanda terima laporan dari Disnaker.
BACA JUGA:Peltam Serap 2000 Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA:233 CJH Lubuklinggau Mulai Melakukan Pelunasan BPIH
5. Pengajuan paling lama 3 bulan sejak tanggal di-PHK.