Selain itu, ada juga sejumlah persyaratan bagi pelajar atau siswa untuk mendapat bantuan PIP dimaksud.
Kemudian, jumlah bantuan PIP yang diberikan, yakni untuk pelajar SD sederajat Rp450 ribu per tahun.
Kemudian, untuk pelajar atau siswa SMP sederajat Rp750 ribu per tahun. Dan untuk pelajar SMA atau SMK sederajat Rp1 juta per tahun.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Saldo Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Siswa SD SMP SMA Dapat hingga Rp1 Juta
Yang jelas, dana bantuan PIP itu akan dicairkan oleh penerima PIP itu secara langsung, dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Kalaupun pencairannya harus diwakili oleh orang lain, tentunya harus ada dokumen pendukung.
Misalnya membawa surat kuasa dari orang tua atau wali dari siswa atau pelajar penerima PIP.
Atau bisa juga membawa surat kuasa langsung dari siswa atau pelajar penerima bantuan.
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Baru Cair untuk 5.217.339 Siswa SD dan SMP, Untuk Siswa SMA dan SMK Kapan?
BACA JUGA:4 Cara Cek Penerima Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023 Secara Online, Ayo Buruan Bro...
Namun, ada 6 penyebab dana bantuan PIP itu tidak bisa dicairkan, yaitu:
1.Siswa yang bersangkutan tidak lagi terdaftar sebagai penerima PIP.
2.Peserta didik tidak menyetel persyaratan dokumen sebagai penerima PIP.
3.Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
4.Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.