BACA JUGA:3 Syarat untuk Pemekaran Daerah, Serta Dampak Positif DOB Kabupaten Baru...
BACA JUGA:Masyarakat PMDOB R2L Ancam jadi Oposisi Pemkab Muara Enim, Ini Permintaannya...
Bahkan, usulan Kabupaten Musi Ilir Utara ini juga hampir sama dengan usulan DOB Kabupaten Musi Ilir.
Dengan semboyan yang sama yakni ‘Rembak Adek-Badek’ dan lima kecamatan yang sama siap bergabung dengan Kabupaten Musi Ilir Utara.
Terdiri dari Kecamatan Plakat Tinggi; Kecamatan Lawang Wetan; Kecamatan Batang Hari Leko; Kecamatan Babat Toman; dan Kecamatan Sanga Desa.
Akan tetapi saat usulkan Kabupaten Musi Ilir Utara tahun 2017 yang lalu, untuk logo kabupaten dibuat berbeda dengan Kabupaten Musi Ilir.
BACA JUGA:CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...
BACA JUGA:Warga Kabupaten Muba Terdampak Tol Dobel Untung, Lho Kok Bisa
Dimana, logo Kabupaten Musi Ilir Utara berupa perisai berwarna hijau muda dengan lambang tiga batang pohon karet serta aliran sungai dikelilingi gambar padi dan kapas.
Jadi itulah rencana usulan tiga DOB baru yang merupakan pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin atau Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan.
Sehingga jika usulan pemekaran ini disetujui, maka Kabupaten Muba akan kembali pecah menjadi tiga kabupaten.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, setidaknya ada 3 syarat untuk pemekaran daerah atau kabupaten.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Akan Datang Kasih Penjelasan
Syarat-syarat itu seperti tertuang dalam pasa 32 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda.
Bahkan syarat-syarat itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Pemda.