Menindaklanjuti Truk Tronton di Palembang Melintas di Luar Jam Operasional, Polisi Lakukan Ini...

Sabtu 06-05-2023,14:53 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Erika

PALEMBANG, PALPOS.ID - Menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang di luar jam operasional saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.

Oleh sebab itu, Tim gabungan dari Direktorat lalulintas Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel, Pom Dam/II Sriwijaya, personel Satlantas Polrestabes Palembang dan Stake holder bidang lalu lintas lainnya.

Melaksanakan penertiban terhadap angkutan barang dengan muatan kapasitas besar jenis tronton yang akan masuk ke Kota Palembang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak, Catat Waktunya…

Dan di luar jalan operasional (sesuai Perwali Kota Palembang no 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang, Sabtu (06/05/2023).

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra mengatakan, bahwa hal tersebut guna menindaklanjuti maraknya truk tronton yang melintas di jalanan dalam Kota Palembang saat siang dan sore hari hingga menyebabkan kemacetan parah.

"Padahal berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor: 26 tahun 2019 tentang pengaturan rute angkutan barang hanya boleh beroperasi dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB," ungkapnya.

BACA JUGA:Masa Aksi Minta Kadishub Sumsel Dipecat, Begini Kata Pihak Dishub...

Pratama menyebutkan, bahwa bersama dengan aparat TNI/Polri melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi dan penertiban angkutan barang yang akan masuk dalam Kota Palembang.

“Kita sampaikan pada pengemudi angkutan barang hanya bisa beroperasi dari pukul 21.00 WIB malam hingga pukul 6.00 WIB pagi.

Di luar itu mereka tidak boleh beroperasi masuk dalam Kota Palembang,” tegasnya, Sabtu (06/05/2023).

BACA JUGA:Menpora Kamboja Meminta Maaf Bendera Indonesia Terbalik, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo...

Menurutnya, aktivitas melanggar yang dilakukan pengemudi angkutan barang jenis truk bertonase besar di luar jam operasional selama ini berdampak meresahkan pengguna jalan lainnya.

"Karena itu kami cek di lapangan dan melakukan sosialisasi dan penertiban kembali,” ujar Pratama.

Pratama menyampaikan, bahwa dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang angkutan jalan, ketika terjadi pelanggaran maka ada penindakan.

Kategori :