LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID – Sidang putusan guru Sularno kisruh di PN Lubuklinggau.
Sebab keluarga korban meradang tak terima putusan Hakim, Selasa 16 Mei 2023.
Diketahui, sidang vonis perkara kekerasan terhadap korban KV (9), siswi SD Negeri Sungai Naik Kecamatan Bulang Tengah Suku atau BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas, dengan terdakwa Sularno (oknum guru honorer), berakhir kisruh.
Pasalnya majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider sebulan penjara dengan masa percobaan setahun.
BACA JUGA:Soal Masalah Hukum Suciriti, Ini Tanggapan Ketua PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Waduh, Oknum Satpam PN Lubuklinggau Kuras ATM Jaksa, Begini Kronologisnya...
Vonis yang dibacakan majelis hakim diketuai Afif Januarsyah Saleh, didampingi hakim anggota Yulia Marhaena dan Tri Lestari, di Pengadilan Negeri atau PN Lubuklinggau.
Tak ayal, putusan Majelis Hakim yang dirasa tidak adil itu membuat keluarga korban meradang.
Sebab keluarga korban tidak terima dengan masa percobaan setahun yang diberikan majelis hakim.
Karena dengan hukuman percobaan tersebut artinya terdakwa tidak harus menjalani hukumannya.
BACA JUGA:PN Lubuklinggau Siap Tingkatkan Pelayanan
BACA JUGA:Warga dari Luar Kota Masih Datang ke Lubuklinggau Cari Info Ida Dayak, Masih Penasaran Ya?
Kecuali terdakwa melakukan pidana serupa selama masa percobaan tersebut.
"Ini bukan masalah ringan atau berapa bulannya, tapi kami minta terdakwa itu dihukum penjara, meski hanya satu bulan," teriak Insan, paman korban ketika diminta tanggapannya usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sularno terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa.