Yakni Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
BACA JUGA:Warga Kecele Ida Dayak Tak Datang ke Lubuklinggau, Ada Warga Daerah Tetangga Juga Lho...
BACA JUGA:Ribuan Orang Datang ke Lubuklinggau, Ada Apa Ya ?
Dalam putusannya hakim menjelaskan pertimbangan yang memberatkan bagi terdakwa.
Dimana, terdakwa Sularno dalam memberikan hukuman kepada siswa secara berlebihan.
Kemudian melakukan kekerasan dengan menendang dan memukul korban saat memberikan hukuman.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, selama menjalani proses sejak awal ada upaya damai, dan permintaan maaf. Namun upaya damai itu ditolak oleh pihak korban.
BACA JUGA:Waduh, Istri Dosen PTS di Lubuklinggau Jadi Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Berencana Datangkan Ida Dayak, Walikota Nanan Heran Surat Bisa Bocor...
"Yang meringankan pula adalah selama proses hukum, terdakwa tidak ditahan, namun terdakwa bertindak komparatif, selalu ikut sidang sesuai perintah hakim," ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan tersebut.
Atas hukuman tersebut Sularno melalui kuasa hukumnya M Hidayat mengungkapkan, belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut karena pihaknya masih pikir-pikir.
Kendati demikian, pihaknya memberikan apresiasi terhadap majelis yang telah menjalani proses peradilan dalam 6 bulan terakhir.
"Meski diantara majelis harus ada perdebatan dalam memutuskan perkara ini, karena adanya perbedaan pendapat dua kawan satu akhirnya dengan keputusan akhir seperti yang telah dibacakan dalam sidang tadi," kata Dayat.
Sementara itu, pasca sidang halaman PN Lubuklinggau sempat kisruh. Bahkan keluarga korban sempat emosi, karena meski terdakwa dinyatakan bersalah namun terdakwa tidak dihukum penjara melainkan hanya dihukum percobaan saja.