MEDAN, PALPOS.ID – Selain usulkan pembentukan tiga provinsi baru, juga wacanakan 5 calon daerah otonomi baru pemekaran kabupaten di Provinsi Sumatera Utara atau Sumut.
Dengan tujuan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan, hingga daerah otonomi baru layak diperjuangkan.
Apalagi beberapa Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara masih ada yang memiliki wilayah sangat luas dan jumlah penduduk yang banyak.
Hanya saja, semuanya masih terkendala moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat hingga saat ini.
Untuk 5 calon daerah otonomi baru pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara atau Sumut itu, sebagai berikut:
1.Kabupaten Padang Lawas
Rencana pembentukan Kabupaten Padang Lawas pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Setelah memisahkan diri dari kabupaten induk, Kabupaten Padang Lawas ini akan memiliki wilayah dengan luas 3.892 kilometer persegi.
Saat ini sudah ada 9 kecamatan menyatakan diri siap bergabung dengan Kabupaten Padang Lawas, dengan jumlah penduduk mencapai 233 ribu jiwa lebih.
Adapun ke-9 kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Barumun Tengah, Kecamatan Huristak, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun.
Kemudian, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Lubuk Barumun, Kecamata Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, dan Kecamatan Batang Lubu Sutam.