Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Oma Ina
Editor : Erika

* Hewan yang sakit 

* Hewan yang buta salah satu matanya 

* Hewan yang sangat kurus higga hilang akalnya. 

* Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. 

* Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya. 

BACA JUGA:Joncik Datangi Korban Kebakaran di Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Menghanguskan 8 Buah Rumah Warga

6. Mengucapkan niat dalam hati

Niat merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan ibadah kurban. Sama seperti hal lainnya, niat merupakan syarat sahnya berkurban seperti yang dikatakan An-Nawawi. 

"Niat adalah syarat sah berkurban," (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab 8/380).

BACA JUGA:Tecno Phantom V Fold, HP Lipat dengan Keunggulan Fitur yang Inovatif

Beberapa ulama mengatakan kalau niat ini tidak perlu diucapkan, karena niat berasal dari hati seseorang. 

Untuk niat berkurban sendiri, selama kita sudah memiliki keinginan untuk menyembelih hewan ternak sebagai kurban, maka sudah dianggap berniat untuk melakukan kurban. 

7. Ketentuan seseorag menyembelih hewan kurban 

BACA JUGA: Inilah Tanda-tanda Kiamat di Dalam Islam. Muslim Dianjurkan Untuk Tahu

Seseorang yang menyembelih hewan kurban haruslah beragama Islam dan mengerti mengenai aturan berkurban. (sumber orami.co.id) *

Kategori :