Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Oma Ina
Editor : Erika

BACA JUGA:Warga Minta PTBA Serius Merealisasikan Pembangunan Talud

3. Kriteria hewan kurban

Dalam Al-Quran surah Al-Hajj disebutkan, hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak seperti unta, sapi, domba dan sejenisnya. 

4. Jumlah orang dalam berkurban

BACA JUGA:Dumptruk Batubara Bablas Tabrak Motor dan Mitsubishi Triton di Tanjung Enim, 1 Meninggal

Islam telah menetukan beberapa aturan jumlah hewan yang dikurbankan sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW. 

Untuk hewan kambing, hanya diperbolehkan untuk satu orang saja. Sapi diperbolehkan untuk 7 orang, sedangkan unta untuk 10 orang. 

"Kami menyembelih hewan pada saat Hubaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk 10 orang dan satu ekor sapi untuk 7 orang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tarmizy).

BACA JUGA:Wacana Bentuk Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Namanya Provinsi Pakuan Bhagasasi

5. Kondisi hewan kurban

Hewan kurban yang disembelih adalah hewan yang cukup umur dan tidak cacat secara fisik. Seperti yang diriwayatkan Rasulullah SAW. 

"Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuai musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah." (Muttafaq’alaih). 

BACA JUGA:JCH Asal Prabumulih Bakal Diberangkatkan 27 Mei

"Ada 4 cacat.. dan beliau berisyarat dengan tangannya." (HR.Ahmad 4/300 dan Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Tarmudzi).

Berikut adalah hewan yang tidak sah dipegunakan untuk berkurban:

* Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincang saaat akan disembelih, saat dirubuhkan. 

Kategori :