Dalil Hukum dan Ketentuan Pelaksanaan Kurban

Selasa 23-05-2023,16:24 WIB
Reporter : Oma Ina
Editor : Erika

BACA JUGA:Wow Gedung Bandiklat Potensi PAD Lubuklinggau Yang Terpendam, Segini Penghasilannya Setahun

Daging kurban hendaknya diberikan pada saudara kita yang membutuhkan, kita juga boleh menyisakan secukupnya untuk keluarga, tetapi hendaklah mengutamakan saudara kita yang kurang beruntung. 

Aturan Kurban Idul Adha 

Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan kurban yang disembelih pada hari raya kurban dan hari-hari tasyriq.

BACA JUGA:Biar Paham IT, 40 Guru SMP di Muara Enim Ikuti Diklat TIK

Tujuannya adalah untuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah SWT dan menjadi bentuk rasa syukur terhadap segala nikmat yang diberikan oleh Allah SWT.

Sedangkan istilah tadlhiyyah berarti berkurban. Dalam berkurban terdapat beberapa aturan yang harus diikuti agar kurban yang kita lakukan sah. 

Bebebrapa  aturan yang perlu dipahami dalam berkurban 

BACA JUGA:Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Cuaca Ekstrim, Ini Tips Yang Diberikan Kadinkes Lubuklinggau

1. Orang yang melaksanakan kurban

Seseorang selain beragama Islam, tidak disyari’atkan untuk berkurban. Selain itu, yang melakukan kurban haruslah seseorang yang sudah balig dan mampu secara materi. 

2. Pelaksanaan kurban 

BACA JUGA:Soal Subsidi Mobil Listrik, Ekonom Faisal Basri Bilang Begini...

Waktu pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, yaitu hewan kurban harus disembelih setelah Salat Idul Adha, hingga terakhir hari Tasyrik.

Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW menyebutkan alasan mengapa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum Salat Idul Adha dan setelah hari Tasyrik.

"Sesungguhnya pekerjaan pertama yang harus kita awali pada hari ini adalah salat, kemudian kita pulang lalu menyembelih kurban. Barang siapa yang berbuat demikian, maka ia telah melaksanakan contoh kami dengan tepat. Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat, maka ia hanya memberikan daging biasa kepada keluarga, sedikitpun tidak bersangkut paut dengan ibadah penyembelihan kurban," (HR. Muslim).

Kategori :