Beberapa ruangan di Dinas Perkim Kabupaten Muba digeledah, untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi pemasangan pipa transmisi.
Kejari Muba Rommy Rozali SH MH, melalui Kasi Intel Rizky Ramdhani SH membenarkan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Muba itu.
"Ya, benar kita sedang melakukan penggeledahan di beberapa ruangan. Salah satunya ruangan Kepala Dinas Perkim Muba," terang Rizky Ramdhani.
Disinggung kasus apa dalam penggeledahan tersebut? Rizky Ramdhani mengungkapkan terkait pekerjaan Pemasangan Pipa Transmisi.
Yaitu pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba.
Untuk Pelaksana atau Penyedia yaitu PT Cahaya Sriwijaya Abadi. Dengan nilai kontrak senilai Rp7.905.695.000,- atau Rp7.9 miliar lebih, APBD TA 2021.
Dan yang kedua, Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta Jaringan Perpipaan.
Proyek kedua ini di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Pelaksana atau Penyedia: PT Kenzo Putra Linas.
‘’Proyek kedua ini dengan nilai kontrak Rp8.300.066.000,- atau Rp8.3 miliar lebih, APBD TA 2021," tambah Rizky Ramdhani kepada Palpos.id. *