Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Negara, Mantan Kades Yang Kini Jabat Dewan Ogan Ilir Lolos

kasus mafia tanah di Ogan Ilir 2025, mantan kepala desa jual tanah negara, SPH palsu kawasan hutan, penyelidikan mafia tanah Sumsel, keterlibatan dewan dalam korupsi lahan,-Foto:dokumen palpos-
OGANILIR, PALPOS.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir akhirnya menetapkan tersangka kasus mafia tanah yang berada di empat desa meliputi dua kabupaten yakni Ogan Ilir dan Muara Enim. Selasa, 22 Juli 2025.
Empat desa dimaksud yakni Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal dari Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Batu dan Desa Mulya Abadi yang berada di Kabupaten Muara Enim.
Adapun tersangkanya adalah Mantan Kades Kayuara Batu yakni Lukman.
Lukman diduga secara melawan hukum telah menerbitkan dan menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu di atas lahan negara yang masih berstatus kawasan hutan.
BACA JUGA:Lilie Putri Rojlah Minta Maaf ke TNI Usai Kontennya Viral Bandingkan Gaji FB Pro dengan TNI
Kasus hukum penyerobotan tanah milik negara yang pernah dijadikan program nawacita Presiden Jokowi Priode pertama untuk mendukung ketahanan pangan itu diketahui telah berlangsung lebih kurang selama dua tahun.
Warga empat desa tersebut bahkan telah melakukan beberapa kali aksi demo baik di Kejari Ogan Ilir, Kejaksaan Tinggi Sumsel bahkan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam berbagai orasi dan tuntutannya para masa aksi selalu menyebut nama oknum mantan Kades Inisial Y yang kini duduki Kursi DPRD Ogan Ilir sebagai otak pelaku jual beli lahan milik negara itu kepada pihak perusahaan swasta. Namun nama tersebut justru belum muncul sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: