Selanjutnya, Gubernur Jawa Timur atau Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara atau Malut Abdul Ghani Kasuba.
BACA JUGA:Wabup Terpilih Tak Kunjung Dilantik, DPRD Muara Enim Ancam Mendagri
Benni Irwan juga tegaskan Penjabat atau Pj gubernur yang berganti atau diperpanjang masa jabatannya pada 2023 ini.
Diantaranya yakni Pj Gubernur Bangka Belitung atau Babel Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023, dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kemudian pada bulan Mei terdapat empat Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir.
Keempatnya yaitu Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Sulawesi Barat atau Sulbar, Pj Gubernur Gorontalo.
BACA JUGA:Usulkan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi...
Dari keempat Pj Gubernur tersebut, dua diantaranya diperpanjang masa jabatannya. Yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. Sedangkan dua lainnya diganti oleh penjabat baru.
Ditegaskan Benni Irwan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru.
Diantaranya yakni Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023, dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.
Selanjutnya, ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan berakhir bulan November 2023.
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Wacanakan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru
Benni Irwan mengaku, berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023.