17 Gubernur Berakhir Masa Jabatan 2023 Bakal Dapat Uang Kompensasi dan Pensiun, Ini Penjelasannya...

Kamis 01-06-2023,08:20 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:7 Kecamatan Usul Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek Pemekaran Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat...

Bahkan, jelas Tito Karnavian, selain jabatan 17 gubernur, juga ada 153 jabatan kepala daerah yakni Walikota dan Bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 ini.

‘’Jadi total kepada daerah berakhir masa jabatan 2023 ini sebanyak 170 orang dan ini banyak sekali,” terang Tito Karnavian.

Dikatakan Tito Karnavian, pemerintah nantinya akan menunjuk Penjabat atau Pj kepada daerah, yaitu Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota untuk mengisi posisi yang kosong itu hingga Pilkada 2024 nantinya.

Makanya, sambung Tito Karnavian, bagi para pejabat eselon I yang berminat menjadi Penjabat atau Pj Gubernur silakan mendaftar ke Kemendagri.

BACA JUGA:Usul Daerah Otonomi Baru Kota Lembang Pemekaran Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat...

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Provinsi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Provinsi Kalimantan Tengah, Penyangga Ibukota Negara...

Kemudian, bagi pejabat eselon II yang berminat menjadi Pj Bupati dan Pj Walikota juga secepatnya mendaftar ke Kemendagri.

‘’Sebab, pejabat eselon II bisa jadi Pj Bupati dan Walikota. Kalau minat silakan daftar, nanti akan di tes,” terang Tito Karnavian.

Ditambahkan Tito, untuk masa jabatan Gubernur yang berakhir tahun 2023 ini yakni ada 17 provinsi di seluruh Indonesia.

‘’Mulai bulan September 2023 nanti ada 17 Gubernur yang habis masa jabatan,” tambah Tito Karnavian. *

 

Kategori :