Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Tandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan

--

SUMSEL, PALPOS.ID-Dalam sebuah momen penting bagi masa depan pengelolaan ruang laut di Sumatera Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E., menandatangani Deklarasi Final Dokumen Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3K) Provinsi Sumatera Selatan.

Penandatanganan ini dilaksanakan dalam sebuah rapat resmi yang digelar di ruang rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024.

Acara ini menandai langkah signifikan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan ruang laut di provinsi ini, serta menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan investasi di wilayah pesisir Sumsel.

BACA JUGA:Kantor Penghubung Komisi Yudisial di Sumsel: Langkah Baru dalam Memperkuat Integritas Peradilan

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari Kepala BPIP RI

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Elen Setiadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan saat ini sedang dalam proses perbaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Revisi ini dianggap penting untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan terbaru dalam pemanfaatan ruang, baik di daratan maupun di laut.

Salah satu aspek krusial dari revisi ini adalah penyusunan perubahan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir RZWP-3K.

BACA JUGA: Inflasi Sumsel Juli 2024 Tercatat 1,87%: Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Kondisi Ekonomi Terkini

BACA JUGA:Pertamina Ambil Langkah Masif, Serahkan Bantuan Penanggulanan Karhutla di Sumsel

Menurut Elen, perubahan ini sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan dan investasi di Sumatera Selatan, khususnya di sektor maritim.

Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan dalam dokumen ini adalah penetapan zona baru untuk dumping area, yang mencakup area seluas 100 hektar.

Zona ini akan digunakan sebagai area pembuangan material yang dihasilkan dari kegiatan pembangunan dan industri yang beroperasi di wilayah pesisir.

BACA JUGA:Balai Karantina Sertifikasi Gelembung Renang Ikan Asal Sumsel Senilai Rp6 Miliar pada Semester 1 Tahun 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: