Meskipun sebenarnya mereka dilantik pada tahun 2019. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 201 ayat (4) itu menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
BACA JUGA:10 Kecamatan Usul Bentuk Kabupaten Indramayu Barat Pemekaran Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat
"Jadi untuk Kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan uang kompensasi," ungkap Benni Irwan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Dimana, pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada peluang bagi para pejabat eselon I di seluruh Indonesia pada tahun 2023 ini.
Sebab, ada 17 Gubernur berakhir masa jabatan 2023. Diantara Gubernur yang habis masa jabatan itu ada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Demikian ditegaskan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan, Rabu 31 Mei 2023.
Menurut Tito Karnavian, ada sebanyak 17 Gubernur se-Indonesia yang habis masa jabatannya pada bulan September, Oktober, dan Desember 2023 mendatang.
Untuk itu, Kemendagri akan mempersiapkan pejabat untuk mengisi kekosongan posisi Gubernur tersebut.