Sedangkan jabatan fungsional keterampilan dari yang terendah sampai ke yang tertinggi yakni:
-Pemula
-Terampil
-Mahir
-Penyelia
Sementara besaran tunjangan fungsional di masing-masing instansi tidak sama. Besarannya berkisar antara Rp360 ribu sampai Rp2.5 juta.
BACA JUGA:Usulkan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi...
BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Wacanakan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru
6. Tunjangan Umum
Selanjutnya, tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Untuk tunjangan umum diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni sebagai berikut:
-PNS golongan I: Rp175.000
-PNS golongan II: Rp180.000
-PNS golongan III: Rp185.000
-PNS golongan IV: Rp190.000