BACA JUGA:10 Kecamatan Usul Bentuk Kabupaten Indramayu Barat Pemekaran Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat
7. Tunjangan Kinerja
Untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap kementerian/lembaga dan daerah.
Pemberian tukin didasarkan pada kelas jabatan PNS. Semakin tinggi kelas jabatannya, semakin besat tukin yang didapat.
Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Dan Tukin terbesar bagi PNS DJP yakni sebesar Rp 99,72 juta untuk level jabatan struktural Eselon I dengan kelas jabatan 26. Sedangkan besaran tukin terendah yakni sebesar Rp 5.361.800.
Kemudian, berikut ini merupakan daftar besaran gaji PNS mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
PNS Golongan I:
-Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
-Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp .472.900
-Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
-Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500