Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV...

Jumat 02-06-2023,09:39 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, yakni sebagai berikut:

-PNS golongan I: Rp35.000

-PNS golongan II: Rp35.000

-PNS golongan III: Rp37.000

-PNS golongan IV: Rp41.000

BACA JUGA:FJB Usulkan Pembentukan Provinsi Jambi Barat Pemekaran Provinsi Jambi, Ini Tanggapan Gubernur Al Haris...

BACA JUGA:Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

4. Tunjangan Jabatan Struktural

Untuk tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.

Kemudian, pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan jabatan struktural PNS, yakni sebagai berikut:

-Jabatan eselon VA: Rp360.000

-Jabatan eselon IVB: Rp490.000

-Jabatan eselon IVA: Rp540.000

Kategori :