BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022
BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan makan PNS per hari berdasarkan PMK Nomor 32/PMK.02/2018, yakni sebagai berikut:
-PNS golongan I: Rp35.000
-PNS golongan II: Rp35.000
-PNS golongan III: Rp37.000
-PNS golongan IV: Rp41.000
BACA JUGA:Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Untuk tunjangan jabatan stuktural merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural.
Kemudian, pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Dan berikut ini merupakan besaran tunjangan jabatan struktural PNS, yakni sebagai berikut:
-Jabatan eselon VA: Rp360.000
-Jabatan eselon IVB: Rp490.000
-Jabatan eselon IVA: Rp540.000