JAKARTA,PALPOS.ID -Enam Lurah atau Kepala Desa Provinis Sumatera Selatan memperoleh penghargaan atas perannya sebagai Non Lotigation Peacemaker, atas upaya mereka dalam menciptakan ketertiban hukum, keamanan, serta kesadaran akan hukum di desa/ kelurahan mereka.
Demikian disampiakan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr Ilham Djaya Usai menghadiri malam anugerah Paralegal Justice Award yang diselenggarakan pada hari Kamis 1 Juni 2023 bertempat dengan hari lahir Pancasila, di Ballroom Discovery Hotel Ancol Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional Kemenkumham RI, kegiatan ini diikuti sebanyak 300 orang kepada Desa atay Lurah berasal dari 30 Provinsi, 123 kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Mulai 1 Juni 2023, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Program MyPertamina Tebar Hadiah
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan terdapat enam kepala desa atau lurah di Provinsi Sumsel yang masuk nomanis Paralegal Justice Award tahun unu.
Keenam kades atau lurah tersebut diantaranya, dua lurah memperoleh Anugerah Padalegal Justice Award, yakni Lurah Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin Musmulyadi SE MM dan Lurah Lubuk Kupang Lubuklinggau Selatan 1, Ulil Amry SH.
Kemudian empat lurah asal Palembang memperoleh penghargaan Anugerah Sasana Desa Jagaddhita diantaranya, Lurah Sukabangun Kecamatan Sukarami, Deni Akbar SIP : Lutah Kepamdean Baru, Kecamatan Ilur Timur I, Agustini S.Sos MSi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan dari BKN Award 2023
Selanjutnya, Lurah 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Epriyansyah SIP MSi, serta Lurah Karangjaya Gandus Yerri Equardo SF MM.
"Pada kegiatan itu, penghargaan diserahkan langsung Mentri Hukum dan HAM Prof Yasonna H Laoky dan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin, serta Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana," ungkap Ilham.
Kakanwil Sumsel, Ilham Djaya mengemukakan bahwa Paralegal Justice Award merupakan penghargaan kepada kepala desa atau lurah yang telah lulus Paralegal Academy.
Dan juga untuk yang mendapatkan penghargaan Non litigation Peacemaker terhadap kepala desa atau lurah yang felah berperan aktif dalam menyelesaikan setiap perkara dimasyarakat non litigasi dan inklusif.
BACA JUGA:Telkomsel Tuntaskan Upgrade Layanan 3G ke 4G di 60 Kota/Kabupaten di Wilayah Sumbagsel
Sedangkan penghargaan Anibawa Sasana Desa Jagadhita yang diberikan Kepala Desa atau Lurah karena perannya mendorong pertumbuhan Investasi, Pariwisata dan lapangan kerja baik dalam hal kebijakan dan implementasinya.
Menkumham Prof Yasonna H Laoly dalam sambutannya mengungkapkan, saat ini level Hak Asasi Manusia di mata internasional dapat dianggap sebagai periode transisi yanf mengarah pada suatu ketertiban hukum dunia.
Dimana individu akan mengambil peranan yang lebih penting sebagai subjek, hak- hak, tanggung jawab dan tugas internasional.
BACA JUGA:Oleng, Satu Luring Satu Luber
"Kemenkumham menilai peran kepala desa atau lurah sangatlah strategis sebagai pemimpin di masyarakat yang memiliki pengalaman dalam mendamaikan dan menyelesaikan masalah-masalah hukum warga,"pungkasnya.
Ia menambahkan, serta mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata dan lapangan kerja merupakan faktor yang mendorong penyelenggaraan Paralegal Justice Award.
Oleh karena itu katanya, Kemenkumham memandang kepala desa atau lurah yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antara warga atau dianggap sebagai Hakim Perdamaian di desa perlu diberikan suatu apresiasi.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda OKU Selatan
Kementrian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama dengan Mahkamah Agung, serta didukung oleh Kementrian Deda dan PDTT dan Kementrian dalam Negeri, telah membuka pendaftaran Padalegal Justice Award.
Pendaftaran tersebut dimulai 10 Februari 2023 sampai dengan 12 April 2023 dan telah terjaring 300 orang Kepala Desa lurah.
Kelala BPHN Widodo Ektahjana pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa kegiatan Paralegal Academy merupakan sebuah upaya nyata dari pemerintah dalam membangun akses keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencar Investasi Kekayaan Intelektual Komunal
"Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945 menegaskan kesamaan dihadapan hukum, perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk masyarakat di desa, berhak mendapatkan layanan dan banyuan hukum dan informasi hukum," pungkas Widodo.
Pada kegiatan itu, Kakanwil Ilham Djaya turut didampingi oleh Kelala Dibivis Pelayanna Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, dan Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bankun dan JDIH Vonny Destika Sari. *