Pemekaran Tangerang, Siap Jadi Provinsi Baru Tangerang Raya, Ada 3 Kota Otonomi dan 2 Kabupaten

Minggu 11-06-2023,17:55 WIB
Reporter : Erika
Editor : Erika

BACA JUGA:MANTAP! Istana Garuda di IKN Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur Dibangun, Bilah Sayap Garuda Segera Dipasang

Adapun parameter persyaratan dasar kewilayahan: Luas wilayah minimal; Jumlah penduduk minimal; Batas wilayah; Cakupan wilayah; Batas usia minimal daerah Kabupaten/Kota dan Kecamatan. 

Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter: Geografi; Demografi; Keamanan; Sosial politik, Adat dan tradisi;Potensi ekonomi ; Keuangan daerah; dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.**

 

Kategori :