PALEMBANG, PALPOS.ID – Wilayah administratif Indonesia saat ini terdiri atas 38 provinsi.
Provinsi terbaru adalah Papua Barat Daya hasil pemekaran dari Papua.
Papua Barat Daya sebagai provinsi baru setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang pada 17 November 2022.
BACA JUGA:3 Calon Kabupaten Baru Pemekaran Ketapang Kalimantan Barat, Berikut Alasan Pembentukan DOB
Salah satu alasan membentuk provinsi baru bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Faktor utama yang diperlukan membentuk sebuah provinsi baru yaitu perbedaan agama, perbedaan etis atau budaya, ketimpangan pembangunan ekonomi antar daerah dan luas daerah.
Sebelumnya pada 11 November 2022 ada penambahan tiga provinsi di Pulau Papua, sehingga dari 34 menjari 37 provinsi.
BACA JUGA:3 Calon Kabupaten Baru di Kalimantan Barat, Pemekaran Sanggau dan Kapuas Hulu
Ketiga provinsi baru tersebut meliputi : Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Papua Selatan hasil pemekaran Papua dan diresmikan pada tanggal 25 Juli 2022.
Provinsi ini berada di kaki burung pulau Papua dengan ibukota Merauke.
BACA JUGA:3 Calon Kota Baru Pemekaran Jawa Barat, Nomor 1 Bakal Jadi Kota Terluas
Wilayah administratifnya meliputi : Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel.
Sedangkan Papua Pegunungan memiliki luas wilayah 53.392,67 km2, dan penduduknya didominasi oleh masyarakat yang beragama Kristen sebanyak 97% dan sisanya beragama Islam.
Provinsi ini beribukota di Kota Wamena.